Tahun 2021 telah tiba dan tahun pajak baru telah dimulai. Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang menghasilkan pendapatan harus membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Namun, banyak orang yang masih belum menyadari pentingnya membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Apabila seseorang tidak membayar pajak dan tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan ada akibat yang tidak menyenangkan. Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi lainnya seperti pembayaran denda pajak yang lebih tinggi, pembayaran pajak tambahan, dan penundaan pembayaran pajak.
Selain itu, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat menyebabkan masalah lain seperti pembatasan akses ke dana pemerintah, masalah dengan perusahaan asuransi, dan masalah lainnya. Pemerintah juga dapat mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
Untuk menghindari masalah tersebut, wajib pajak harus segera melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak harus memastikan bahwa mereka membayar pajak tepat waktu dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar. Wajib pajak juga harus memastikan bahwa mereka memahami peraturan pajak yang berlaku di negara mereka.
Kesimpulannya, wajib pajak harus membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Apabila tidak, mereka akan dikenakan sanksi denda yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 KUP, yaitu sebesar Rp100.000. Selain itu, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat menyebabkan masalah lain yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu, wajib pajak harus segera melaporkan SPT Tahunan pada 22 November 2022.