Apa hak BPD desa?

Posted on

Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga pemerintahan desa yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD berhak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa. Selain itu, BPD juga berhak untuk menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki hak untuk melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Salah satu hak BPD adalah hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pemerintah Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. BPD juga berhak untuk menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selain itu, BPD juga memiliki hak untuk mengajukan usulan kepada Pemerintah Desa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Usulan ini bisa berupa usulan tentang pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Usulan ini bisa diajukan kepada Pemerintah Desa melalui rapat BPD.

Selain itu, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang pelaksanaan program-program pemerintahan desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program-program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dapat berjalan dengan baik dan benar. BPD juga berhak untuk menyampaikan pendapatnya atas pelaksanaan program-program tersebut.

Untuk memastikan bahwa hak-hak BPD dapat terpenuhi, Pemerintah Desa harus memastikan bahwa BPD diberikan hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah Desa juga harus memastikan bahwa BPD diberikan hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang pelaksanaan program-program pemerintahan desa.

Dengan demikian, hak BPD desa merupakan hak yang penting bagi pemerintahan desa. Hak-hak ini penting untuk memastikan bahwa Pemerintah Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Oleh karena itu, Pemerintah Desa harus memastikan bahwa BPD diberikan hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi pelaksanaan program-program pemerintahan desa. 26 Juli 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *