Apa itu Nikah BS?

Posted on

Nikah BS adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pernikahan yang dicatat di catatan sipil pada masa Hindia Belanda. Pada masa itu, sepasang laki-laki dan wanita yang sudah meresmikan pernikahan di catatan sipil akan disebut sebagai ‘sudah BS’. Istilah ini berasal dari singkatan ‘Burgerlijk Stand’ yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda dari tahun 1928 hingga Desember 1949.

Nikah BS adalah pernikahan yang sah di mata hukum dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Pada masa itu, pernikahan diakui hanya jika dilakukan di hadapan seorang pejabat pemerintah. Pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan pemerintah tidak diakui secara hukum.

Pernikahan yang disebut Nikah BS juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, sepasang laki-laki dan wanita yang akan menikah harus berusia minimal 16 tahun. Kedua, kedua belah pihak harus bersedia untuk menandatangani sebuah surat perjanjian pernikahan. Ketiga, kedua belah pihak harus menyatakan keinginan mereka untuk menikah di hadapan seorang pejabat pemerintah.

Pernikahan yang disebut Nikah BS juga memiliki beberapa manfaat. Pertama, pasangan yang menikah melalui Nikah BS akan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari berbagai program sosial yang ditawarkan oleh pemerintah. Kedua, pasangan yang menikah melalui Nikah BS juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang menikah melalui pernikahan konvensional.

Di masa saya masih remaja, Nikah BS merupakan cara yang populer untuk menikah. Namun, seiring berjalannya waktu, istilah ini mulai ditinggalkan dan digantikan oleh istilah pernikahan konvensional. Meskipun demikian, Nikah BS masih diakui sebagai cara yang sah untuk menikah di Indonesia.

Jadi, Apa itu Nikah BS? Nikah BS adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pernikahan yang dicatat di catatan sipil pada masa Hindia Belanda. Pernikahan ini diakui secara hukum dan memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pasangan yang menikah melalui Nikah BS juga memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari berbagai program sosial yang ditawarkan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *