Apa persyaratan menjadi BPD desa?

Posted on

Apa persyaratan menjadi BPD desa? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat desa yang ingin menjadi anggota BPD desa. BPD desa adalah lembaga yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa. BPD desa bertanggung jawab untuk membantu pemerintah desa dalam mengatur dan mengelola desa.

Untuk menjadi anggota BPD desa, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan calon anggota BPD adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 tahun; d. berdomisili di desa yang bersangkutan; e. memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas BPD desa; f. memiliki integritas yang baik; g. memiliki pengalaman dalam pengelolaan desa; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan i. memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.

Selain persyaratan tersebut, calon anggota BPD desa juga harus mengikuti seleksi yang dilakukan oleh pemerintah desa. Seleksi ini biasanya meliputi wawancara, tes tertulis, dan tes lisan. Pemerintah desa akan memilih calon anggota BPD desa yang memiliki kualifikasi terbaik dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah lulus seleksi, calon anggota BPD desa akan menandatangani surat perjanjian yang mengikat antara calon anggota BPD desa dan pemerintah desa. Surat perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban calon anggota BPD desa. Setelah surat perjanjian ditandatangani, calon anggota BPD desa akan menjadi anggota BPD desa yang sah.

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota BPD desa. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa dan membantu pemerintah desa dalam mengelola desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *