Apa saja sifat dari surat penawaran?

Posted on

Surat penawaran adalah dokumen yang dibuat oleh sebuah perusahaan atau organisasi yang menawarkan produk atau jasa kepada konsumen. Surat penawaran memiliki beberapa sifat yang perlu diperhatikan oleh pihak yang menawarkan. Berikut adalah beberapa sifat dari surat penawaran yang perlu diperhatikan:

1. Sifat Terikat: Surat penawaran bersifat terikat, yaitu penawaran antar distributor dengan konsumen jika ada perubahan jumlah produk dan perubahan harga. Artinya, jika ada perubahan jumlah produk atau perubahan harga, maka pihak distributor harus memberitahukan kepada konsumen.

2. Sifat Tidak Terikat atau Bebas: Surat penawaran juga bersifat tidak terikat atau bebas, jika ada perubahan jumlah produk maupun perubahan harga, pihak distributor tidak harus memberitahukan kepada konsumen.

3. Sifat Tanggal: Surat penawaran juga memiliki sifat tanggal, yaitu tanggal yang ditetapkan untuk pengiriman produk atau jasa. Jika tanggal tersebut melewati batas waktu yang ditentukan, maka pihak distributor harus mengirimkan produk atau jasa sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

4. Sifat Ketentuan: Surat penawaran juga memiliki sifat ketentuan, yaitu ketentuan yang ditetapkan oleh pihak distributor. Ketentuan ini harus diikuti oleh konsumen agar pengiriman produk atau jasa dapat berjalan dengan lancar.

5. Sifat Harga: Surat penawaran juga memiliki sifat harga, yaitu harga yang ditetapkan oleh pihak distributor. Harga ini harus diikuti oleh konsumen agar pengiriman produk atau jasa dapat berjalan dengan lancar.

Itulah beberapa sifat dari surat penawaran yang perlu diperhatikan oleh pihak yang menawarkan. Dengan memahami sifat-sifat tersebut, maka pihak yang menawarkan dapat mengirimkan produk atau jasa dengan lancar dan tepat waktu. 7 November 2019.