Apa tugas pokok BPD desa?

Posted on

Apa Tugas Pokok BPD Desa?

BPD Desa adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, yang merupakan salah satu lembaga pemerintahan desa di Indonesia. BPD Desa memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Fungsi utama BPD Desa adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Perdes adalah peraturan desa yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan pemerintahan desa, seperti pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan lain-lain. BPD Desa bertanggung jawab untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa.

Selain itu, BPD Desa juga bertanggung jawab untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. BPD Desa bertugas untuk mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa kepada Kepala Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat Desa dapat dihargai dan diakomodasi oleh Kepala Desa.

Terakhir, BPD Desa juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD Desa bertugas untuk memastikan bahwa Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan Perdes. BPD Desa juga bertanggung jawab untuk memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa agar dapat meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan pemerintahan desa.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas pokok BPD Desa adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dengan demikian, BPD Desa memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat desa dan memastikan bahwa Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kesimpulan

Apa tugas pokok BPD Desa? BPD Desa memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dengan demikian, BPD Desa memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat desa dan memastikan bahwa Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik. 26 Juli 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *