Apakah belanja dibawah 2 juta kena pajak?

Posted on

Belanja di bawah 2 juta kena pajak?

Tahun ini, banyak orang yang bertanya-tanya apakah belanja dibawah 2 juta kena pajak? Jawabannya adalah iya. Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Jika Anda membeli barang dengan harga di bawah Rp2.000.000, Anda hanya perlu membayar PPN. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada semua barang dan jasa yang dibeli. PPN ini dikenakan pada harga jual barang atau jasa.

Sedangkan jika Anda membeli barang dengan harga di atas Rp2.000.000, Anda akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang dibeli dengan harga di atas Rp2.000.000. PPh Pasal 22 ini dikenakan pada harga jual barang atau jasa.

Untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak yang tepat, pastikan Anda selalu memeriksa harga jual barang atau jasa yang Anda beli. Jika harga jual barang atau jasa yang Anda beli di bawah Rp2.000.000, Anda hanya perlu membayar PPN. Jika harga jual barang atau jasa yang Anda beli di atas Rp2.000.000, Anda akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Jadi, jika Anda ingin membeli barang atau jasa dengan harga di bawah Rp2.000.000, pastikan Anda hanya membayar PPN. Jika Anda membeli barang atau jasa dengan harga di atas Rp2.000.000, pastikan Anda membayar PPN dan PPh Pasal 22.

Ketahui bahwa pajak yang dikenakan tergantung pada harga jual barang atau jasa yang Anda beli. Jadi, pastikan Anda selalu memeriksa harga jual barang atau jasa yang Anda beli sebelum membayar pajak. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa Anda membayar pajak yang tepat pada 26 Oktober 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *