Pendaftaran NPWP secara online kini bisa dilakukan melalui telepon genggam (HP). Cara daftar NPWP online melalui HP cukup mudah. Meski demikian, masih banyak pembaca yang mencari informasi mengenai hal tersebut, termasuk syarat-syarat pembuatan NPWP. Apakah benar bisa daftar NPWP online lewat HP?
Ya, benar bisa. Pendaftaran NPWP secara online kini bisa dilakukan melalui telepon genggam (HP). Namun, sebelum melakukan pendaftaran, Anda harus memenuhi syarat-syarat pembuatan NPWP.
Syarat-syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga)
2. Surat keterangan dari kepala desa atau lurah
3. Fotokopi bukti alamat
4. Fotokopi bukti pendapatan
5. Fotokopi bukti pengeluaran
6. Fotokopi bukti investasi
7. Fotokopi bukti kepemilikan aset
8. Fotokopi bukti kepemilikan saham
9. Fotokopi bukti kepemilikan properti
10. Fotokopi bukti kepemilikan rekening bank
11. Fotokopi bukti kepemilikan kartu kredit
12. Fotokopi bukti kepemilikan asuransi
13. Fotokopi bukti kepemilikan rekening tabungan
14. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan
15. Fotokopi bukti kepemilikan lainnya
Untuk melakukan pendaftaran NPWP online melalui HP, Anda harus memiliki aplikasi e-Filing. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi e-Filing, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP online melalui HP.
Pertama, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP online. Formulir ini berisi informasi tentang nama, alamat, nomor telepon, dan jenis NPWP yang akan didaftarkan. Setelah mengisi formulir, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan fotokopi bukti alamat.
Kemudian, Anda harus mengisi informasi tentang jenis pembayaran yang akan digunakan untuk pembayaran NPWP. Pembayaran NPWP dapat dilakukan melalui transfer bank, kartu kredit, atau pembayaran online lainnya.
Setelah semua informasi diisi, Anda harus mengirimkan formulir pendaftaran NPWP online. Setelah itu, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran NPWP melalui email atau SMS.
Dengan demikian, Anda sudah bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui HP. Pendaftaran NPWP online melalui HP sangat mudah dan cepat. Selain itu, Anda juga tidak perlu mengantri di kantor pajak untuk melakukan pendaftaran NPWP.
Namun, Anda harus ingat bahwa pendaftaran NPWP online melalui HP hanya berlaku sampai 14 Desember 2022. Setelah tanggal tersebut, Anda harus melakukan pendaftaran NPWP secara manual di kantor pajak. Jadi, pastikan Anda melakukan pendaftaran NPWP online melalui HP sebelum 14 Desember 2022.