Apakah BPD bisa bisa mengerjakan proyek desa?

Posted on

Intisari: UU Desa telah mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa. 4 Agu 2017.

Apakah BPD bisa mengerjakan proyek desa? Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat desa. UU Desa No. 6 Tahun 2014 telah mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa. Hal ini berdasarkan Pasal 104 ayat (2) UU Desa, yang menyatakan bahwa “Anggota BPD tidak diperkenankan mengerjakan proyek desa.”

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan antara Anggota BPD dan pelaksana proyek desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek desa dilaksanakan secara adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Oleh karena itu, Anggota BPD tidak diperbolehkan untuk mengerjakan proyek desa, meskipun mereka memiliki keahlian dan keterampilan yang diperlukan.

Meskipun Anggota BPD tidak diperbolehkan untuk mengerjakan proyek desa, mereka masih dapat berkontribusi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek desa. Mereka dapat memberikan masukan dan saran tentang bagaimana proyek desa dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Mereka juga dapat membantu dalam mengawasi pelaksanaan proyek desa dan memastikan bahwa proyek desa berjalan sesuai dengan rencana.

Kesimpulannya, Anggota BPD tidak diperbolehkan untuk mengerjakan proyek desa, tetapi mereka masih dapat berkontribusi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek desa dilaksanakan secara adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Oleh karena itu, masyarakat desa harus menghormati ketentuan yang telah ditetapkan oleh UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *