Apakah cashback itu riba?

Posted on

Apakah Cashback Itu Riba?

Cashback adalah program yang ditawarkan oleh berbagai toko online dan juga toko fisik yang menawarkan pengembalian uang kepada pelanggannya setelah melakukan pembelian. Cashback dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, potongan harga, atau poin yang dapat ditukarkan dengan hadiah.

Tetapi, apakah cashback itu riba? Apakah cashback yang dilakukan pada transaksi utang-piutang diperbolehkan atau tidak?

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa cashback yang dilakukan pada transaksi utang-piutang tidak diperbolehkan dan masuk kedalam kategori riba. Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Riba adalah tambahan atau keuntungan yang diberikan atas transaksi utang-piutang. Cashback adalah salah satu bentuk dari riba, karena pembeli akan mendapatkan keuntungan tambahan yang tidak diharapkan.

Meskipun cashback dapat menjadi cara yang efektif untuk menarik pelanggan, namun tidak dapat diterima dalam pandangan agama Islam. Hal ini karena cashback adalah bentuk riba yang dilarang oleh agama.

Karena itu, pembeli harus berhati-hati ketika membeli produk atau layanan yang menawarkan cashback. Sebaiknya, pelanggan harus memastikan bahwa cashback yang ditawarkan tidak mengandung unsur riba.

Selain itu, pembeli juga harus memastikan bahwa cashback yang ditawarkan bukan bentuk dari penipuan. Sebelum melakukan pembelian, pastikan bahwa toko yang menawarkan cashback memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cashback yang dilakukan pada transaksi utang-piutang tidak diperbolehkan dan masuk kedalam kategori riba. Oleh karena itu, pembeli harus berhati-hati ketika membeli produk atau layanan yang menawarkan cashback. Pembeli juga harus memastikan bahwa cashback yang ditawarkan tidak mengandung unsur riba dan bukan bentuk dari penipuan.

20 Mei 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *