Apakah Garam wajib SNI?

Posted on

Apakah Garam Wajib SNI?

Garam konsumsi beriodium merupakan produk makanan yang wajib memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 42/M-IND/PER/11/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan, dan Pelabelan Garam Beriodium serta Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.

SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengkonfirmasi bahwa produk telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. SNI adalah syarat wajib bagi semua produk yang dijual di Indonesia.

Garam beriodium adalah jenis garam yang mengandung kadar iodium yang lebih tinggi daripada garam biasa. Iodium merupakan mineral yang sangat penting bagi kesehatan manusia. Garam beriodium dapat membantu mencegah masalah kesehatan yang disebabkan oleh kekurangan iodium, seperti masalah pada kelenjar tiroid.

SNI untuk garam beriodium mencakup persyaratan yang berkaitan dengan kandungan iodium, kemurnian, kebersihan, dan bau. SNI juga menetapkan persyaratan untuk kemasan, label, dan informasi yang harus disertakan.

Untuk memastikan bahwa garam beriodium yang Anda beli memiliki SNI, pastikan untuk memeriksa label produk. Label produk harus mencantumkan informasi tentang SNI, termasuk nomor SNI, nama produk, dan nama produsen. Jika produk tidak memiliki label SNI, sebaiknya jangan membelinya.

Kesimpulannya, garam beriodium merupakan produk makanan yang wajib memiliki SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 42/M-IND/PER/11/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan, dan Pelabelan Garam Beriodium serta Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. SNI memastikan bahwa produk memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa produk yang Anda beli aman untuk dikonsumsi. Jadi, pastikan untuk memeriksa label produk sebelum membeli garam beriodium.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *