Apakah giro kosong bisa dipidana?

Posted on

Giro kosong adalah jenis bilyet giro yang diterbitkan tanpa adanya jaminan dana yang tersedia di rekening penerbit. Banyak orang yang menggunakan bilyet giro kosong untuk tujuan penipuan, karena tidak ada jaminan dana yang tersedia. Jika bilyet giro kosong tersebut termasuk kategori penipuan, maka akan dikenakan hukum pidana.

Penggunaan bilyet giro kosong di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perbankan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa bilyet giro kosong adalah bilyet giro yang diterbitkan tanpa adanya jaminan dana yang tersedia di rekening penerbit.

Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan atau penyalahgunaan bilyet giro tersebut, maka Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong telah diatur dalam undang – undang. Penerbit bilyet giro kosong akan dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Selain itu, penerbit bilyet giro kosong juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan bilyet giro kosong dan pencabutan izin usaha penerbit bilyet giro kosong. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan bilyet giro kosong yang dapat merugikan pihak lain.

Untuk menghindari terjadinya tindakan penipuan dengan menggunakan bilyet giro kosong, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa penerbit bilyet giro kosong memiliki izin usaha yang sah. Kedua, pastikan bahwa penerbit bilyet giro kosong memiliki jaminan dana yang tersedia di rekeningnya. Ketiga, pastikan bahwa bilyet giro kosong yang diterbitkan memiliki nomor seri yang unik.

Demikianlah tips yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan dengan menggunakan bilyet giro kosong. Apakah giro kosong bisa dipidana? Ya, jika bilyet giro kosong tersebut termasuk kategori penipuan, maka akan dikenakan hukum pidana. 29 Okt 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *