Apakah NPWP Online bisa digunakan?

Posted on

NPWP Online: Apakah Bisa Digunakan?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak. NPWP ini digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam mengurus berbagai kewajiban pajak yang harus dibayar.

Dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam mengurus kewajiban pajaknya, DJP telah menyediakan layanan NPWP online. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk membuat dan mengurus NPWP-nya secara online.

Tahun ini, DJP telah mengumumkan bahwa NPWP elektronik ini bisa dipakai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik. Apabila butuh kartu fisik dalam waktu cepat, silakan cetak/print secara mandiri,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Dengan adanya layanan NPWP online ini, wajib pajak dapat membuat NPWP-nya secara online dengan mudah dan cepat. Proses pembuatan NPWP ini juga tidak memerlukan banyak waktu.

Selain itu, layanan NPWP online ini juga memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai informasi pajak yang berkaitan dengan NPWP-nya. Informasi ini meliputi informasi tentang jenis pajak yang harus dibayar, jumlah pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.

Dengan adanya layanan NPWP online ini, wajib pajak dapat mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan cepat. Wajib pajak juga dapat mengakses informasi pajak yang berkaitan dengan NPWP-nya secara online.

Jadi, jawabannya adalah ya, NPWP online bisa digunakan. NPWP elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik dan dapat membantu wajib pajak dalam mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan cepat.