Apakah satu orang bisa punya 2 NPWP?

Posted on

Apakah satu orang bisa punya 2 NPWP?

Pertanyaan ini sering diajukan oleh banyak orang. Menurut Pasal 34 ayat (8) huruf k PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP harus menyiapkan surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.

Untuk mengajukan permohonan NPWP, pemohon harus menyampaikan formulir dan dokumen pendukung yang diperlukan. Pemohon dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung tersebut melalui tiga metode, yaitu:

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Mengirimkan formulir dan dokumen pendukung melalui pos.
3. Mengirimkan formulir dan dokumen pendukung melalui email.

Pemohon juga harus menyertakan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemohon hanya memiliki satu NPWP.

Untuk mengajukan permohonan NPWP, pemohon harus menyampaikan formulir dan dokumen pendukung yang diperlukan. Pemohon juga harus menyertakan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemohon hanya memiliki satu NPWP.

Namun, jika pemohon memiliki lebih dari satu NPWP, maka pemohon harus menyiapkan surat pernyataan bahwa pemohon memiliki lebih dari satu NPWP. Surat pernyataan ini harus disertai dengan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah satu orang bisa punya 2 NPWP adalah ya. Namun, pemohon harus menyiapkan surat pernyataan bahwa pemohon memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki. Pemohon dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung tersebut melalui tiga metode, yaitu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, mengirimkan formulir dan dokumen pendukung melalui pos, atau mengirimkan formulir dan dokumen pendukung melalui email.

Demikian informasi tentang apakah satu orang bisa punya 2 NPWP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. 19 Okt 2022.