Bagaimana cara bikin NPWP Online?

Posted on

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak. NPWP dibutuhkan untuk berbagai transaksi pajak, termasuk membayar pajak, mengajukan pengembalian pajak, dan lainnya. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat membuatnya secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut adalah cara buat NPWP online:

1. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”

2. Pilih menu daftar dan masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. Klik daftar.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

4. Masukkan informasi pribadi Anda, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan lainnya.

5. Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Pilih jenis NPWP yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Masukkan informasi lainnya yang diperlukan, termasuk nomor rekening bank, jenis usaha, dan lainnya.

8. Klik “Kirim” untuk mengirimkan formulir.

9. Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui e-mail.

10. Setelah dikonfirmasi, Anda akan menerima NPWP melalui e-mail.

Itulah cara buat NPWP online. Proses ini cukup mudah dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan bahwa informasi yang Anda masukkan benar. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak melalui e-mail atau telepon. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melakukan berbagai transaksi pajak dengan mudah. Selamat mencoba!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *