Bagaimana cara memberhentikan BPD?

Posted on

Pemberhentian anggota BPD merupakan salah satu cara untuk menjamin kelancaran proses pengelolaan desa. Hal ini dikarenakan, BPD merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola desa. Oleh karena itu, pemberhentian anggota BPD harus dilakukan dengan benar dan tepat. Bagaimana cara memberhentikan anggota BPD?

Pertama, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa. Usulan pemberhentian ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan menyeluruh. Usulan ini juga harus disertai dengan saran untuk mencari pengganti anggota BPD yang akan diberhentikan.

Kedua, Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Setelah itu, Bupati/Wali kota akan mengambil keputusan untuk memberhentikan anggota BPD yang bersangkutan.

Ketiga, setelah Bupati/Wali kota mengambil keputusan untuk memberhentikan anggota BPD, Kepala Desa harus segera mengumumkan keputusan tersebut kepada masyarakat desa. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran proses pengelolaan desa.

Keempat, setelah pemberhentian anggota BPD, Kepala Desa harus segera mencari pengganti anggota BPD yang telah diberhentikan. Pengganti anggota BPD ini harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.

Demikianlah cara memberhentikan anggota BPD. Dengan melakukan cara-cara di atas, diharapkan proses pengelolaan desa akan berjalan dengan lancar dan berhasil. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *