Bagaimana cara mengisi NPWP jika belum bekerja?

Posted on

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak dan menerima pengembalian pajak.

Bagi mereka yang belum bekerja, pendaftaran NPWP masih bisa dilakukan. Berikut adalah tips bagaimana cara mengisi NPWP jika belum bekerja:

1. Kunjungi website DJP.

Pertama, wajib pajak yang belum bekerja harus mengunjungi website resmi DJP untuk melakukan pendaftaran NPWP. Setelah mengunjungi website, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia.

2. Pilih Sumber Penghasilan.

Ketika mengisi formulir pendaftaran NPWP, wajib pajak harus memilih sumber penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP dapat mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan.

3. Pilih Kode KLU.

Selanjutnya, wajib pajak harus memilih kode KLU (Kode Luar Negeri) yang sesuai dengan sumber penghasilan yang dipilih. Untuk wajib pajak yang belum bekerja, kode KLU yang tepat adalah 96034. Kode ini merupakan kode KLU bagi pegawai swasta.

4. Isi Data Pribadi.

Setelah memilih sumber penghasilan dan kode KLU, wajib pajak harus mengisi data pribadi yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP. Data pribadi yang harus diisi antara lain nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan nomor telepon.

5. Upload Dokumen Pendukung.

Selanjutnya, wajib pajak harus mengunggah dokumen pendukung untuk memvalidasi data pribadi yang diisi. Dokumen pendukung yang harus diunggah antara lain foto KTP, foto NPWP, dan foto paspor (jika ada).

6. Tunggu Konfirmasi.

Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP dan mengunggah dokumen pendukung, wajib pajak harus menunggu konfirmasi dari DJP. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email atau SMS. Jika konfirmasi telah diterima, maka NPWP telah berhasil didaftarkan.

Demikianlah tips bagaimana cara mengisi NPWP jika belum bekerja. Jika wajib pajak memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pendaftaran NPWP, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui email atau nomor telepon yang tersedia di website resmi DJP.