Bagaimana cara mengurus NPWP?

Posted on

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang harus dimiliki oleh semua wajib pajak di Indonesia. NPWP dibutuhkan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti membayar pajak, membeli barang, dan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua orang untuk memiliki NPWP.

Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk membuat NPWP online untuk jenis NPWP pribadi atau perorangan:

1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/

2. Registrasi informasi diri Anda. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diminta dengan benar.

3. Lengkapi dan verifikasi data diri. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diminta dengan benar.

4. Pilih jenis wajib pajak (WP).

5. Unggah dokumen persyaratan. Pastikan Anda mengunggah dokumen yang benar dan lengkap.

6. Kirim berkas elektronik. Pastikan Anda mengirimkan berkas elektronik dengan benar.

7. Klik “Token” (Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Pastikan Anda mengklik token dengan benar.

8. Item lainnya. Pastikan Anda mengisi semua item lainnya dengan benar.

Setelah semua langkah di atas selesai, Anda akan menerima NPWP Anda pada tanggal 27 Januari 2023.

Demikianlah tips tentang Bagaimana cara mengurus NPWP? Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *