NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada semua wajib pajak di Indonesia. NPWP memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi wajib pajak dan mengumpulkan pajak yang harus dibayar.
Ketika Anda mendaftar untuk NPWP, Anda akan menerima surat konfirmasi dari DJP yang mencantumkan nomor NPWP Anda. Namun, bagaimana jika Anda lupa nomor NPWP Anda? Bagaimana cara melihat NPWP yang sudah terdaftar?
Berikut adalah beberapa cara mudah untuk mengatasinya:
1. Akses link berikut: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda dan klik tombol “Cek NPWP”. Anda akan menerima nomor NPWP Anda.
2. Gunakan layanan kring pajak 1500200. Anda dapat menghubungi layanan ini untuk meminta bantuan dalam menemukan nomor NPWP Anda.
3. Kunjungi kantor pajak. Jika Anda masih tidak dapat menemukan nomor NPWP Anda, Anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk meminta bantuan.
4. Gunakan KTP untuk mengecek NPWP. Anda dapat menggunakan KTP Anda untuk mengecek nomor NPWP Anda.
Ketika Anda sudah memiliki nomor NPWP, pastikan untuk membuat salinan untuk referensi Anda. Ini akan memudahkan Anda untuk mengakses informasi NPWP Anda di masa mendatang.
Itulah beberapa cara untuk melihat NPWP yang sudah terdaftar. Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang NPWP, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat.