Berapa batas maksimal DBA?

Posted on

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran tentang kesehatan dan keselamatan kerja telah meningkat. Para pekerja diberi perlindungan yang lebih baik melalui peraturan yang lebih ketat dan standar yang lebih tinggi. Salah satu aspek penting dari keselamatan kerja adalah tingkat kebisingan di tempat kerja. Kebisingan yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, dan masalah kesehatan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berapa batas maksimal DBA (Daylight Basis Ambient) di tempat kerja.

Berapa Nilai Ambang Batas Kebisingan (NAB) menurut Kepmenaker No. per-51/ MEN/ 1999, ACGIH, 2008 dan SNI 16-7063-2004? NAB adalah 85 dB untuk pekerja yang sedang bekerja selama 8 jam perhari atau 40 jam perminggu. Hal ini berarti bahwa tingkat kebisingan di tempat kerja tidak boleh melebihi 85 dB.

Untuk mengukur tingkat kebisingan di tempat kerja, para pekerja dapat menggunakan alat ukur kebisingan. Alat ini dapat membantu para pekerja untuk mengukur tingkat kebisingan di tempat kerja dan memastikan bahwa tingkat kebisingan tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan. Alat ini juga dapat membantu para pekerja untuk mengidentifikasi sumber kebisingan di tempat kerja dan mengambil tindakan untuk mengurangi tingkat kebisingan.

Selain menggunakan alat ukur kebisingan, para pekerja juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengurangi tingkat kebisingan di tempat kerja. Aturan ini termasuk menghindari penggunaan alat berisik, menggunakan perlindungan telinga, mengatur jadwal kerja untuk mengurangi tingkat kebisingan, dan menggunakan alat penyerap suara.

Para pekerja juga harus memastikan bahwa tingkat kebisingan di tempat kerja tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para pekerja tetap aman dan sehat. Jika tingkat kebisingan melebihi batas maksimal yang ditentukan, para pekerja harus segera mengambil tindakan untuk mengurangi tingkat kebisingan.

Berapa batas maksimal DBA? NAB menurut Kepmenaker No. per-51/ MEN/ 1999, ACGIH, 2008 dan SNI 16-7063-2004 adalah 85 dB untuk pekerja yang sedang bekerja selama 8 jam perhari atau 40 jam perminggu. Para pekerja harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengurangi tingkat kebisingan di tempat kerja dan memastikan bahwa tingkat kebisingan tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan. Dengan mematuhi aturan ini, para pekerja dapat terhindar dari gangguan pendengaran, stres, dan masalah kesehatan lainnya yang disebabkan oleh tingkat kebisingan yang berlebihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *