Berapa dB suara masjid?

Posted on

Berapa dB Suara Masjid?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala (21/2). Aturan itu di antaranya menetapkan batas maksimal volume pengeras suara masjid sebesar 100 desibel (dB).

Sebelum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran ini, ada banyak pertanyaan yang muncul tentang berapa dB suara masjid yang diperbolehkan. Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa masjid-masjid di seluruh Indonesia mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui apa itu desibel (dB). Desibel adalah satuan ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan suara. Semakin tinggi nilai desibel, semakin besar kebisingan yang dihasilkan.

Menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, batas maksimal volume pengeras suara masjid adalah 100 desibel (dB). Ini berarti bahwa suara yang dihasilkan oleh pengeras suara di masjid tidak boleh melebihi 100 desibel.

Meskipun 100 desibel adalah batas maksimal yang diperbolehkan, ada beberapa masjid yang menggunakan volume yang lebih rendah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara yang dihasilkan oleh pengeras suara di masjid tidak mengganggu penduduk sekitar.

Untuk memastikan bahwa masjid-masjid di seluruh Indonesia mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan batas maksimal volume pengeras suara masjid sebesar 100 desibel (dB). Dengan mengikuti aturan ini, masjid-masjid di seluruh Indonesia dapat memastikan bahwa suara yang dihasilkan oleh pengeras suara di masjid tidak mengganggu penduduk sekitar. 22 Feb 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *