Berapa denda tidak lapor pajak pribadi?

Posted on

Pajak adalah salah satu hal yang tidak dapat dihindari oleh semua orang. Setiap orang yang memiliki penghasilan wajib untuk melaporkan dan membayar pajaknya. Namun, banyak orang yang lupa atau bahkan sengaja tidak melaporkan dan membayar pajaknya. Hal ini tentu saja melanggar hukum dan berakibat pada denda pajak. Berapa denda tidak lapor pajak pribadi?

Denda untuk tidak melaporkan dan membayar pajak pribadi tergantung pada jenis wajib pajak. Besaran denda adalah sebagai berikut:

a. Denda sebesar Rp100.000 untuk wajiib pajak pribadi atau NPWP pribadi.

b. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda ini akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar pajaknya pada 1 November 2022. Jika wajib pajak melaporkan dan membayar pajaknya sebelum 1 November 2022, maka denda tersebut tidak akan dikenakan.

Selain denda, wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi lainnya. Sanksi lainnya meliputi penundaan pembayaran pajak, penundaan pengembalian pajak, dan pembatalan NPWP.

Untuk menghindari denda dan sanksi lainnya, wajib pajak harus selalu mengingat untuk melaporkan dan membayar pajaknya tepat waktu. Wajib pajak juga harus memastikan bahwa semua informasi yang diberikan dalam laporan pajaknya benar dan akurat.

Jadi, berapa denda tidak lapor pajak pribadi? Besaran denda untuk tidak melaporkan dan membayar pajak pribadi adalah sebesar Rp100.000 untuk wajiib pajak pribadi atau NPWP pribadi dan sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Denda ini akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayar pajaknya pada 1 November 2022. Untuk menghindari denda dan sanksi lainnya, wajib pajak harus selalu mengingat untuk melaporkan dan membayar pajaknya tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *