Berapa gaji Ketua BPD?

Posted on

Berapa Gaji Ketua BPD?

Ketika menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), gaji yang diterima bervariasi. Namun, pada tahun 2023, gaji anggota BPD mengalami kenaikan. Sebelumnya, gaji anggota BPD adalah Rp 750 ribu per bulan. Namun, mulai tahun 2023 ini, gaji anggota BPD naik menjadi Rp 1.150.000 per orang/bulan.

Namun, gaji Ketua BPD tidak mengalami kenaikan yang sama. Gaji Ketua BPD hanya naik tipis, yaitu dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.250.000 per-bulan. Kenaikan ini berlaku mulai 2 Januari 2023.

Meskipun kenaikan gaji Ketua BPD tidak sebesar kenaikan gaji anggota BPD, namun gaji tersebut masih cukup tinggi. Dengan gaji sebesar Rp 1.250.000 per-bulan, Ketua BPD dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu desa dan masyarakatnya.

Selain gaji, Ketua BPD juga dapat menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan keluarga. Tunjangan ini bervariasi tergantung pada desa tempat Ketua BPD bertugas.

Selain itu, Ketua BPD juga dapat menerima berbagai macam fasilitas lainnya, seperti kantor, transportasi, dan perlengkapan lainnya. Semua fasilitas ini diberikan untuk membantu Ketua BPD dalam menjalankan tugasnya.

Dengan semua fasilitas dan tunjangan yang diberikan, gaji Ketua BPD adalah salah satu yang tertinggi di antara anggota BPD. Gaji ini juga merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Ketua BPD yang telah bekerja keras untuk membantu desa dan masyarakatnya.

Itulah informasi mengenai berapa gaji Ketua BPD pada tahun 2023. Dengan gaji sebesar Rp 1.250.000 per-bulan, Ketua BPD dapat membantu desa dan masyarakatnya dengan lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *