Tahun ini, JAKARTA telah menaikkan batas bawah penghasilan yang harus dikenakan pajak. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, batas bawah penghasilan yang harus dikenakan pajak telah dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun. Ini berarti bahwa semua orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun harus membayar pajak.
Selain itu, DJP juga menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Sebelumnya, tarif PPh untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun adalah 30%, namun sekarang telah dinaikkan menjadi 35%.
Berita ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan bagi para investor.id. Apakah mereka harus membayar pajak jika penghasilan mereka melebihi batas bawah yang ditetapkan oleh DJP? Apakah tarif PPh untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun juga telah dinaikkan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para investor.id harus memahami bahwa mereka harus membayar pajak jika penghasilan mereka melebihi batas bawah yang ditetapkan oleh DJP. Tarif PPh untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun juga telah dinaikkan menjadi 35%. Peraturan ini akan berlaku mulai 3 Januari 2023.
Berdasarkan informasi di atas, para investor.id harus memastikan bahwa mereka membayar pajak yang benar jika penghasilan mereka melebihi batas bawah yang ditetapkan oleh DJP. Jika penghasilan mereka melebihi Rp 5 miliar per tahun, mereka juga harus membayar PPh dengan tarif 35%. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tidak terkena sanksi pajak.
Dari informasi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa berapa gaji yang harus kena pajak tahun ini adalah Rp 60 juta per tahun. Wajib pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 35% dari sebelumnya 30%. Peraturan ini akan berlaku mulai 3 Januari 2023. Dengan demikian, para investor.id harus memastikan bahwa mereka membayar pajak yang benar dan tepat waktu agar tidak terkena sanksi pajak.