Berapa Gaji yang Tidak Kena Pajak?
Pajak adalah salah satu cara pemerintah untuk mendapatkan pendapatan. Namun, ada beberapa jenis gaji yang tidak dikenakan pajak. Pemerintah telah menetapkan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan aturan ini, pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengapa ada gaji yang tidak dikenakan pajak?
Pemerintah telah menetapkan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh pekerja. Dengan batasan ini, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah batas tersebut tidak lagi dikenakan pajak. Ini berarti bahwa pekerja tersebut akan memiliki lebih banyak uang yang tersisa setelah membayar pajak.
Kapan batasan ini berlaku?
Batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak berlaku mulai 12 Januari 2023. Sebelum batasan ini berlaku, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun masih dikenakan pajak.
Bagaimana cara mengetahui berapa gaji yang tidak dikenakan pajak?
Untuk mengetahui berapa gaji yang tidak dikenakan pajak, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat. Kantor pajak akan memberikan informasi tentang batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Anda juga dapat menghubungi kantor pajak untuk informasi lebih lanjut tentang cara menghitung pajak yang harus dibayar.
Kesimpulan
Gaji yang tidak dikenakan pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak adalah Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun. Batasan ini berlaku mulai 12 Januari 2023. Untuk informasi lebih lanjut tentang gaji yang tidak dikenakan pajak, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat.