Berapa maksimal periode Kepala Desa?

Posted on

Berapa Maksimal Periode Kepala Desa?

Kepala desa adalah orang yang memimpin dan mengatur desa. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Ini berarti bahwa kepala desa hanya dapat menjabat selama maksimal 18 tahun.

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun, namun masa jabatan ini dapat diperpanjang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRD). Namun, perpanjangan masa jabatan ini tidak boleh melebihi 18 tahun.

Selain itu, kepala desa juga dapat dipecat oleh DPRD jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, DPRD harus membuat keputusan dengan suara mayoritas.

Jadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maksimal periode kepala desa adalah 18 tahun. Periode ini dapat diperpanjang dengan persetujuan DPRD, namun tidak boleh melebihi 18 tahun. Pada 24 Januari 2023, masa jabatan kepala desa akan berakhir dan kepala desa baru akan dipilih.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa harus bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan desa dengan baik.

Kepala desa juga harus memastikan bahwa desa memiliki akses yang cukup terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, air bersih, dan fasilitas lainnya. Kepala desa juga harus memastikan bahwa desa memiliki akses yang cukup terhadap sumber daya alam dan teknologi.

Kepala desa juga harus memastikan bahwa desa dapat berkembang secara ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala desa juga harus memastikan bahwa desa dapat menjaga lingkungan dan menghindari pencemaran.

Dengan demikian, maksimal periode kepala desa adalah 18 tahun. Periode ini dapat diperpanjang dengan persetujuan DPRD, namun tidak boleh melebihi 18 tahun. Pada 24 Januari 2023, masa jabatan kepala desa akan berakhir dan kepala desa baru akan dipilih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *