Berapa persen potongan npwp?

Posted on

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebuah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada semua wajib pajak di Indonesia. NPWP dapat digunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan mengklaim pengembalian pajak.

Pada 9 Oktober 2021, pemerintah Indonesia telah menetapkan persentase potongan NPWP untuk wajib pajak. Berikut adalah persentase potongan NPWP yang berlaku pada tahun 2021:

• Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

• Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

• Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

• Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Ini berarti bahwa jika Anda memiliki penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, Anda harus membayar 5 persen dari total penghasilan Anda sebagai potongan NPWP. Jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta, Anda harus membayar 15 persen dari total penghasilan Anda sebagai potongan NPWP. Demikian pula, jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta, Anda harus membayar 25 persen dari total penghasilan Anda sebagai potongan NPWP. Dan jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar, Anda harus membayar 30 persen dari total penghasilan Anda sebagai potongan NPWP.

Meskipun persentase potongan NPWP yang berlaku pada tahun 2021 cukup tinggi, Anda harus tetap membayar pajak Anda tepat waktu dan sesuai dengan persentase yang telah ditentukan. Ini akan membantu Anda menghindari denda atau sanksi lainnya yang dapat dikenakan oleh pemerintah.

Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa Anda memiliki NPWP yang valid. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda harus segera mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Ini akan membantu Anda dalam menghindari denda atau sanksi yang dapat dikenakan oleh pemerintah.

Untuk menghindari masalah pajak, Anda harus memastikan bahwa Anda membayar pajak Anda tepat waktu dan sesuai dengan persentase potongan NPWP yang berlaku pada tahun 2021. Dengan demikian, Anda dapat menghindari denda atau sanksi yang dapat dikenakan oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *