Berapa PPN jasa konstruksi?

Posted on

Tahun 2021 adalah tahun yang menarik bagi para pelaku usaha konstruksi. Berbagai jenis konstruksi yang disebutkan di atas mendapat potongan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yang dimaksud merupakan jumlah nilai pembayaran sebelum dikenai PPN. PPN jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada jasa konstruksi yang diberikan oleh pelaku usaha konstruksi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Konstruksi, PPN jasa konstruksi yang dikenakan adalah 11% dari DPP. DPP yang dimaksud adalah jumlah nilai pembayaran sebelum dikenai PPN. PPN jasa konstruksi dikenakan pada jasa konstruksi yang diberikan oleh pelaku usaha konstruksi.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari 2021. Dengan demikian, pelaku usaha konstruksi harus membayar PPN jasa konstruksi sebesar 11% dari DPP. Pelaku usaha konstruksi juga harus membayar PPN jasa konstruksi setiap bulan. Pelaku usaha konstruksi harus menyampaikan laporan PPN jasa konstruksi kepada pemerintah setiap bulan.

Selain itu, pelaku usaha konstruksi juga harus membayar PPN jasa konstruksi kepada pemerintah setiap kali mereka melakukan transaksi jasa konstruksi. Pelaku usaha konstruksi juga harus membayar PPN jasa konstruksi kepada pemerintah setiap kali mereka menyerahkan hasil konstruksi kepada pembeli.

Ketentuan ini berlaku hingga 1 Februari 2023. Dengan demikian, pelaku usaha konstruksi harus membayar PPN jasa konstruksi sebesar 11% dari DPP hingga 1 Februari 2023. Setelah 1 Februari 2023, ketentuan PPN jasa konstruksi mungkin akan berubah.

Untuk memastikan bahwa pelaku usaha konstruksi membayar PPN jasa konstruksi dengan benar, pelaku usaha konstruksi harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha konstruksi juga harus mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Itulah informasi tentang Berapa PPN jasa konstruksi tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelaku usaha konstruksi. Jangan lupa untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan membayar PPN jasa konstruksi dengan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *