Berapa tahun masa kerja BPD desa?

Posted on

Berapa Tahun Masa Kerja BPD Desa?

BPD desa adalah Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga tingkat desa yang berfungsi sebagai forum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat desa. BPD desa juga berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan desa yang bersifat lokal. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, Tokoh Agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD desa adalah 6 tahun dan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Hal ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun masa jabatan anggota BPD desa adalah 6 tahun, namun masa jabatan anggota BPD desa dapat diperpanjang jika anggota BPD desa masih aktif dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Ketika masa jabatan anggota BPD desa berakhir, maka anggota BPD desa harus mengundurkan diri dan memilih anggota baru untuk menggantikan posisi mereka. Proses pemilihan anggota baru BPD desa harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Pemilihan anggota baru BPD desa harus melibatkan seluruh warga desa agar proses pemilihan anggota baru BPD desa dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, anggota BPD desa juga harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota BPD desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan anggota BPD desa adalah 6 tahun dan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Selain itu, anggota BPD desa juga harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa dan proses pemilihan anggota baru BPD desa harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Dengan demikian, masyarakat desa dapat menikmati manfaat yang dihasilkan oleh BPD desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *