Bolehkah PNS menjadi ketua RT?

Posted on

Ternyata, tidak ada larangan PNS bisa menjadi ketua RT. Sebab dalam aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni tertera di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 27 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS dapat menjadi anggota RT atau RW, termasuk menjadi ketua RT atau RW. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum PNS menjadi ketua RT atau RW.

Pertama, PNS harus memperhatikan peraturan yang berlaku di lingkungan kerjanya. Biasanya, ada aturan khusus yang mengatur PNS yang menjadi anggota RT atau RW. Oleh karena itu, PNS harus memastikan bahwa ia memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh aturan tersebut.

Kedua, PNS harus memastikan bahwa ia dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagai ketua RT atau RW. PNS harus memastikan bahwa ia memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas tersebut.

Ketiga, PNS harus memastikan bahwa ia memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagai ketua RT atau RW. PNS harus memastikan bahwa ia memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas tersebut.

Keempat, PNS harus memastikan bahwa ia memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan anggota RT atau RW lainnya. PNS harus memastikan bahwa ia dapat bekerja sama dengan anggota RT atau RW lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Itulah beberapa tips yang harus diperhatikan oleh PNS yang ingin menjadi ketua RT atau RW. Dengan memperhatikan tips-tips tersebut, PNS dapat menjadi ketua RT atau RW dengan aman dan efektif. Jadi, bolehkah PNS menjadi ketua RT? Tentu saja boleh. 7 Nov 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *