Harta apa saja yang kena pajak?

Posted on

Pajak adalah bagian penting dari kehidupan kita. Setiap orang harus membayar pajak berdasarkan harta yang dimiliki. Namun, tahukah Anda apa saja harta yang kena pajak? Berikut daftarnya, sebagaimana dihimpun CNBC Indonesia.

Kas dan setara kas. Uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan piutang semuanya termasuk dalam kategori harta yang kena pajak. Investasi seperti saham, obligasi, surat utang, dan reksa dana juga termasuk dalam kategori ini.

Alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, dan mobil juga termasuk dalam kategori harta yang kena pajak. Logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, dan harta bergerak lainnya juga termasuk dalam kategori ini.

Harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan properti juga termasuk dalam kategori harta yang kena pajak. Pajak ini harus dibayar pada tanggal 29 Januari 2023.

Jadi, itulah daftar harta yang kena pajak. Jika Anda memiliki salah satu dari harta di atas, pastikan Anda membayar pajaknya tepat waktu. Ini akan membantu Anda menghindari masalah pajak di masa depan. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang pajak, Anda dapat menghubungi pihak berwenang atau konsultan pajak untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *