Jasa konstruksi dipotong PPh berapa?

Posted on

Tahun ini, perusahaan jasa konstruksi di Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam hal pajak penghasilan atau PPh. Pemerintah telah menetapkan bahwa PPh bagi perusahaan jasa konstruksi akan ditetapkan menjadi 3 persen dari nilai kontrak dan bersifat final. Ini berarti bahwa jika nilai kontrak suatu proyek konstruksi adalah Rp. 10.000.000, maka PPh yang harus dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Rp. 300.000.

Perubahan ini menyebabkan banyak perusahaan jasa konstruksi harus menyesuaikan rencana keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat membayar PPh yang telah ditetapkan. Namun, ada beberapa tips yang dapat membantu perusahaan jasa konstruksi mengatasi masalah ini.

Pertama, perusahaan jasa konstruksi harus memastikan bahwa mereka memiliki rencana keuangan yang tepat untuk memastikan bahwa mereka dapat membayar PPh yang telah ditetapkan. Hal ini penting karena jika perusahaan jasa konstruksi tidak memiliki rencana keuangan yang tepat, mereka akan mengalami kesulitan dalam membayar PPh yang telah ditetapkan.

Kedua, perusahaan jasa konstruksi harus mengambil tindakan untuk mengurangi biaya proyek. Hal ini penting karena dengan mengurangi biaya proyek, perusahaan jasa konstruksi dapat mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan.

Ketiga, perusahaan jasa konstruksi harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini penting karena dengan meningkatkan pendapatan, perusahaan jasa konstruksi dapat mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan.

Keempat, perusahaan jasa konstruksi harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem akuntansi yang tepat untuk memastikan bahwa mereka dapat membayar PPh yang telah ditetapkan. Hal ini penting karena jika perusahaan jasa konstruksi tidak memiliki sistem akuntansi yang tepat, mereka akan mengalami kesulitan dalam membayar PPh yang telah ditetapkan.

Akhirnya, perusahaan jasa konstruksi harus memastikan bahwa mereka memiliki kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa mereka dapat membayar PPh yang telah ditetapkan. Hal ini penting karena jika perusahaan jasa konstruksi tidak memiliki kebijakan yang tepat, mereka akan mengalami kesulitan dalam membayar PPh yang telah ditetapkan.

Dengan mengikuti tips di atas, perusahaan jasa konstruksi di Indonesia dapat memastikan bahwa mereka dapat membayar PPh yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan jasa konstruksi dapat terus beroperasi dan menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk membayar PPh yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *