Surat penawaran adalah salah satu jenis surat yang dibuat oleh calon penjual untuk dikirimkan kepada calon pembeli. Tujuan utama surat penawaran adalah untuk memberikan keterangan dan menawarkan barang atau jasa yang dijual oleh calon penjual. Surat penawaran ini biasanya dikirimkan kepada calon pembeli yang telah menyatakan minat untuk membeli barang atau jasa yang ditawarkan.
Surat penawaran ini biasanya berisi informasi tentang barang atau jasa yang ditawarkan, harga yang ditawarkan, syarat dan ketentuan yang berlaku, serta jangka waktu penawaran. Surat penawaran ini juga biasanya berisi informasi tentang pembayaran, pengiriman, dan jaminan yang diberikan oleh calon penjual.
Surat penawaran ini biasanya ditandatangani oleh calon penjual dan dikirimkan kepada calon pembeli. Calon pembeli harus membaca dengan seksama isi surat penawaran sebelum menandatangani dan mengirimkannya kembali kepada calon penjual. Setelah surat penawaran diterima oleh calon pembeli, maka kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan barang atau jasa yang ditawarkan dapat dikirimkan atau diserahkan kepada calon pembeli.
Untuk menghindari masalah di masa depan, ada baiknya jika calon pembeli meminta calon penjual untuk menyertakan jangka waktu penawaran dalam surat penawaran. Jangka waktu penawaran ini biasanya ditentukan oleh calon penjual dan biasanya berkisar antara satu hingga tiga bulan. Jika calon pembeli tidak menandatangani dan mengirimkan surat penawaran kembali kepada calon penjual dalam jangka waktu yang ditentukan, maka surat penawaran akan dinyatakan tidak berlaku.
Surat penawaran adalah salah satu cara yang baik untuk memastikan bahwa calon pembeli dan calon penjual mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan menggunakan surat penawaran, calon pembeli dapat memastikan bahwa barang atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan yang diharapkan dan harga yang ditawarkan adalah harga yang wajar.
Jadi, jika Anda sedang mencari cara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan calon pembeli, maka Anda harus mempertimbangkan untuk menggunakan surat penawaran. Dengan menggunakan surat penawaran, Anda dapat memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai adalah kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dikutip dari buku Korespondensi untuk SMK/MAK Kelas X oleh Dra Enny Pujiasri, MM, surat penawaran adalah salah satu cara yang baik untuk memastikan bahwa calon pembeli dan calon penjual mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.