Kapan perangkat desa diangkat jadi PNS?

Posted on

Kapan Perangkat Desa Diangkat Menjadi PNS?

Perangkat desa adalah warga yang dipilih untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di desa. Mereka ditunjuk untuk menjalankan berbagai tugas seperti mengelola sumber daya, mengelola keuangan desa, mengurusi masalah sosial, dan menyelesaikan masalah-masalah lainnya.

Meskipun perangkat desa adalah warga yang dipilih secara demokratis, mereka tidak dianggap sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, pada tahun 2023, status perangkat desa akan diangkat menjadi ASN kategori PPPK. Hal ini akan memungkinkan perangkat desa untuk mendapatkan hak-hak dan manfaat yang sama dengan PNS lainnya.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 3 Desember 2022 sebagai tanggal dimulainya proses pengangkatan perangkat desa menjadi ASN kategori PPPK. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dan akan membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk selesai.

Untuk memulai proses pengangkatan, perangkat desa harus mengajukan permohonan kepada pemerintah desa. Setelah itu, mereka harus mengikuti tes kompetensi yang akan diadakan oleh pemerintah desa. Tes ini akan menilai kompetensi dan kemampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Setelah lulus tes kompetensi, perangkat desa akan diberikan sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah diangkat menjadi ASN kategori PPPK. Sertifikat ini akan memberikan hak-hak dan manfaat yang sama dengan PNS lainnya.

Dengan demikian, pada tanggal 3 Desember 2022, perangkat desa akan diangkat menjadi ASN kategori PPPK. Ini akan membuka jalan bagi perangkat desa untuk mendapatkan hak-hak dan manfaat yang sama dengan PNS lainnya. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *