Mengundurkan diri apakah dapat gaji?

Posted on

Mengundurkan Diri Apakah Dapat Gaji?

Mengundurkan diri dari pekerjaan merupakan pilihan yang sulit, namun terkadang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu. Namun, banyak orang yang bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji jika mereka mengundurkan diri? Jawabannya adalah tergantung pada situasi.

Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi hanya mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan.

Uang penggantian hak adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang mengundurkan diri untuk mengganti hak-hak yang tidak mereka nikmati selama masa kerja. Uang pisah adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang mengundurkan diri untuk mengganti hak-hak yang tidak mereka nikmati selama masa kerja.

Karyawan yang dipecat atau diberhentikan oleh perusahaan, tidak hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah, tetapi juga akan mendapatkan uang pesangon. Uang pesangon adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang dipecat atau diberhentikan untuk mengganti hak-hak yang tidak mereka nikmati selama masa kerja.

Selain itu, karyawan yang dipecat atau diberhentikan oleh perusahaan juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan yang dipecat atau diberhentikan untuk mengganti hak-hak yang tidak mereka nikmati selama masa kerja.

Kesimpulannya, jika Anda mengundurkan diri secara sukarela, Anda hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Namun, jika Anda dipecat atau diberhentikan oleh perusahaan, Anda akan mendapatkan uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. Jadi, pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebelum mengundurkan diri dari pekerjaan Anda.