Ongkir Apakah kena pajak?

Posted on

Ongkir Apakah kena pajak?

Ongkir adalah biaya yang dibayarkan untuk mengirimkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Di Indonesia, ada beberapa biaya yang dikenakan untuk pengiriman barang, termasuk biaya pajak. Pajak yang dikenakan untuk pengiriman barang disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN ini dikenakan pada biaya pengiriman barang yang disebut Atas Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi/Cargo).

Atas jasa pengiriman barang ( ekspedisi/cargo) dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak, seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya) yang diatur dalam Kepmenkeu No. 251/KMK. 03/2002. 26 Jan 2023. PPN ini berlaku untuk semua pengiriman barang yang dilakukan di Indonesia.

Meskipun pengiriman barang dikenakan PPN, ada beberapa jenis pengiriman barang yang tidak dikenakan PPN. Beberapa jenis pengiriman barang yang tidak dikenakan PPN adalah pengiriman barang antar daerah, pengiriman barang antar negara, dan pengiriman barang antar provinsi.

Selain itu, ada juga beberapa jenis pengiriman barang yang dikenakan PPN dengan tarif yang berbeda. Misalnya, untuk pengiriman barang antar provinsi, PPN yang dikenakan adalah 0,5% dari nilai kontrak. Untuk pengiriman barang antar negara, PPN yang dikenakan adalah 0,25% dari nilai kontrak.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PPN yang dikenakan untuk pengiriman barang, Anda dapat menghubungi Kementerian Keuangan atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka akan memberikan informasi lebih lanjut tentang tarif PPN yang berlaku di Indonesia.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan “Ongkir Apakah kena pajak?”, jawabannya adalah iya. Atas jasa pengiriman barang ( ekspedisi/cargo) dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak, seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya) yang diatur dalam Kepmenkeu No. 251/KMK. 03/2002. 26 Jan 2023. Namun, ada beberapa jenis pengiriman barang yang tidak dikenakan PPN, dan ada juga jenis pengiriman barang yang dikenakan PPN dengan tarif yang berbeda. Jadi, pastikan Anda memeriksa tarif PPN yang berlaku sebelum melakukan pengiriman barang.