PPN dibayar oleh siapa?

Posted on

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dikenakan pada penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh PKP. PPN ini dikenakan pada setiap transaksi yang dilakukan oleh PKP.

Namun, beban PPN tersebut tidak ditanggung oleh PKP, melainkan ditanggung oleh konsumen akhir. Hal ini dikarenakan PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan pada konsumen akhir. Oleh karena itu, konsumen akhir yang melakukan pembelian barang atau jasa dari PKP harus membayar PPN.

Tahun 2021 ini, ada beberapa perubahan terkait PPN yang harus diketahui oleh para PKP. Pertama, peraturan tentang pembayaran PPN telah diubah. Mulai 2 Februari 2021, semua PKP yang telah dikukuhkan harus membayar PPN kepada pemerintah setiap bulan. Kedua, pemerintah juga telah mengubah jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh PKP. Mulai 2 Februari 2021, PKP harus membayar PPN sebesar 10%.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 2 Februari 2023 sebagai tanggal akhir bagi PKP untuk membayar PPN. Oleh karena itu, para PKP harus membayar PPN sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan pemerintah sebelum tanggal 2 Februari 2023.

Dengan demikian, para PKP harus membayar PPN dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, para PKP juga harus memastikan bahwa jumlah PPN yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan demikian, para PKP dapat memastikan bahwa mereka dapat membayar PPN dengan benar dan tepat waktu.

Itulah beberapa tips yang harus diketahui oleh para PKP mengenai PPN yang harus dibayarkan tahun 2021. Para PKP harus membayar PPN sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan pemerintah sebelum tanggal 2 Februari 2023. Selain itu, para PKP juga harus memastikan bahwa jumlah PPN yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan demikian, para PKP dapat memastikan bahwa mereka dapat membayar PPN dengan benar dan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *