Sekretaris desa diangkat oleh siapa?

Posted on

Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa. Sekretariat Desa terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan. Namun, tahukah Anda siapa yang mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Desa?

Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Desa. Pasal ini menyatakan bahwa Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

Selain itu, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 juga menyatakan bahwa Sekretaris Desa harus memiliki keahlian, kompetensi, dan pengalaman yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Oleh karena itu, Bupati/Walikota harus memastikan bahwa calon Sekretaris Desa memiliki keahlian, kompetensi, dan pengalaman yang sesuai sebelum mengangkatnya.

Selain itu, Bupati/Walikota juga harus memastikan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Sekretaris Desa dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggung jawab.

Kesimpulannya, Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Bupati/Walikota harus memastikan bahwa calon Sekretaris Desa memiliki keahlian, kompetensi, dan pengalaman yang sesuai sebelum mengangkatnya. Selain itu, Bupati/Walikota juga harus memastikan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi. Dengan demikian, Sekretaris Desa dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *