Siapa gaji Kepala Desa?

Posted on

Siapa Gaji Kepala Desa?

Kepala desa adalah salah satu jabatan penting di desa-desa di seluruh Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola desa mereka, serta memastikan bahwa semua orang di desa tersebut mendapatkan hak yang mereka miliki. Mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Namun, tahukah Anda berapa gaji yang diterima oleh Kepala Desa?

Gaji Kepala Desa adalah salah satu yang paling rendah di antara jabatan lain di desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, Kepala Desa mendapatkan gaji paling sedikit sebesar Rp2,42 juta setiap bulannya. Jumlah itu setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Selain gaji, Kepala Desa juga mendapatkan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan lainnya. Namun, jumlah total tunjangan ini tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Selain itu, Kepala Desa juga dapat menerima insentif lainnya, seperti insentif prestasi, insentif produktivitas, dan insentif lainnya. Namun, jumlah total insentif ini juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Kepala Desa juga berhak untuk menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya. Namun, jumlah total tunjangan ini juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Kepala Desa juga berhak untuk menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya. Namun, jumlah total tunjangan ini juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Kepala Desa juga berhak untuk menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya. Namun, jumlah total tunjangan ini juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Kepala Desa juga berhak untuk menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan cuti, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lainnya. Namun, jumlah total tunjangan ini juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Kepala Desa juga berhak untuk menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan khusus, tunjangan luar negeri, dan tunjangan lainnya. Namun, jumlah total tunjangan ini juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Kepala Desa juga berhak untuk menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan bantuan hukum, tunjangan pengobatan, dan tunjangan lainnya. Namun, jumlah total tunjangan ini juga tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.

Itulah informasi tentang gaji Kepala Desa yang diterima setiap bulannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui berapa gaji yang diterima oleh Kepala Desa. Peraturan ini berlaku mulai 26 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *