Siapa saja yang berhak memilih ketua RT?

Posted on

Siapa saja yang Berhak Memilih Ketua RT?

Ketua RT adalah salah satu posisi penting dalam masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur kehidupan di lingkungan RT dan memastikan bahwa semua anggota RT tinggal dengan aman dan nyaman. Namun, siapa saja yang berhak memilih Ketua RT?

Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Desa, pemilihan Ketua RT dipilih secara demokratis melalui musyawarah yang disaksikan oleh Ketua RW dan Lurah. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh Panitia pemilihan Ketua RT yang dibentuk oleh Ketua RW. Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Kepala Keluarga dalam RT yang bersangkutan.

Kepala Keluarga adalah orang yang berhak memilih Ketua RT. Kepala Keluarga adalah orang yang berhak mengurus dan mengatur keluarga yang bersangkutan. Ini termasuk mengurus dan mengatur keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan pengambilan keputusan yang menyangkut keluarga.

Selain Kepala Keluarga, anggota keluarga yang berusia di atas 17 tahun juga berhak memilih Ketua RT. Namun, mereka harus memiliki hak suara dan berada di RT yang bersangkutan.

Selain itu, warga yang berusia di atas 17 tahun yang telah tinggal di RT selama lebih dari 5 tahun juga berhak memilih Ketua RT. Mereka harus memiliki hak suara dan berada di RT yang bersangkutan.

Pemilihan Ketua RT adalah proses penting dalam masyarakat. Oleh karena itu, hanya orang-orang yang berhak memilih Ketua RT yang boleh mengambil bagian dalam proses pemilihan. Ini termasuk Kepala Keluarga, anggota keluarga berusia di atas 17 tahun, dan warga yang telah tinggal di RT selama lebih dari 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *