Siapa saja yg boleh punya NPWP?

Posted on

Siapa saja yang boleh memiliki NPWP? Seperti yang kita ketahui, NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dalam pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa kepemilikan NPWP wajib dimiliki oleh semua orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, ada beberapa jenis wajib pajak yang wajib memiliki NPWP. Pertama adalah wajib pajak orang pribadi, yaitu semua orang yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 4.800.000 per tahun. Kedua adalah wajib pajak badan, yaitu semua badan yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 per tahun. Ketiga adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan transaksi jual beli barang atau jasa di atas Rp 600.000.000 per tahun.

Selain ketiga jenis wajib pajak di atas, ada juga beberapa jenis wajib pajak lain yang wajib memiliki NPWP. Wajib pajak lainnya adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset di luar negeri, wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan, wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang jasa lainnya, dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang perdagangan.

Kepemilikan NPWP merupakan hal yang wajib bagi semua orang yang termasuk dalam kategori wajib pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan telah tercatat dengan benar.

Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas seperti e-filing, e-payment, dan e-billing. Dengan fasilitas-fasilitas tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak dan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib pajak wajib memiliki NPWP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan telah tercatat dengan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *