SPT Tahunan bayar berapa?

Posted on

Tahun 2021 merupakan tahun yang menarik bagi para wajib pajak. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 4 Mei 2022 sebagai batas akhir pengumpulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2021. SPT tahunan ini harus dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagi para wajib pajak yang terlambat mengirimkan SPT tahunan, dikenakan denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Karena itu, para wajib pajak harus berhati-hati dalam mengumpulkan SPT tahunan. Agar terhindar dari denda, sebaiknya wajib pajak mengumpulkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan bahwa semua informasi yang diberikan dalam SPT tahunan sudah benar dan akurat.

Untuk memudahkan para wajib pajak, Kementerian Keuangan telah menyediakan berbagai layanan online yang dapat membantu wajib pajak dalam mengumpulkan SPT tahunan. Layanan ini termasuk aplikasi e-Filing dan e-Billing yang dapat membantu wajib pajak dalam mengumpulkan SPT tahunan secara online.

Selain itu, para wajib pajak juga dapat menggunakan layanan konsultasi pajak yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Layanan ini dapat membantu wajib pajak dalam mengerti dan memahami persyaratan pajak yang berlaku.

Kesimpulannya, para wajib pajak harus berhati-hati dalam mengumpulkan SPT tahunan. Untuk menghindari denda, sebaiknya wajib pajak mengumpulkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 4 Mei 2022. Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan bahwa semua informasi yang diberikan dalam SPT tahunan sudah benar dan akurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *