Tidak bekerja lagi apakah harus lapor pajak?

Posted on

Tidak bekerja lagi, apakah harus lapor pajak? Jawabannya singkatnya adalah ya, wajib pajak yang punya NPWP, tapi tidak bekerja harus tetap melaporkan SPT.

Ketika Anda tidak bekerja lagi, Anda masih diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan. Sebagai wajib pajak, Anda harus memenuhi kewajiban pajak Anda. Pajak yang harus Anda bayar tergantung pada penghasilan Anda.

Pertama, Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki NPWP. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda harus mendaftar untuk mendapatkannya. Ini bisa dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak. Setelah Anda memiliki NPWP, Anda harus mengisi SPT tahunan.

Kedua, Anda harus mengisi SPT tahunan. SPT tahunan adalah laporan pajak yang harus Anda isi setiap tahun. Laporan ini berisi informasi tentang penghasilan Anda, pengeluaran, dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Anda harus mengisi SPT tahunan sebelum 11 Maret 2022.

Ketiga, Anda harus membayar pajak Anda. Setelah Anda mengisi SPT tahunan, Anda harus membayar pajak yang harus Anda bayar. Pajak yang harus Anda bayar tergantung pada penghasilan Anda. Anda dapat membayar pajak Anda secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.

Keempat, Anda harus menyimpan bukti pembayaran pajak Anda. Setelah Anda membayar pajak Anda, Anda harus menyimpan bukti pembayaran pajak Anda. Bukti pembayaran pajak ini dapat berupa bukti transfer bank, bukti cek, atau bukti pembayaran lainnya.

Jadi, jika Anda tidak bekerja lagi, Anda masih harus melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak Anda. Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki NPWP dan mengisi SPT tahunan sebelum 11 Maret 2022. Anda juga harus membayar pajak Anda dan menyimpan bukti pembayaran pajak Anda. Dengan melakukan hal-hal ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban pajak Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *