Tugas BPD apa saja?

Posted on

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penting dalam pemerintahan desa yang diatur dalam Permendagri No.110/2016. BPD memiliki tugas yang sangat penting untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Berikut ini adalah tugas-tugas BPD dalam Permendagri No.110/2016.

Pertama, BPD bertugas untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan desa yang diterapkan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa. BPD juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rancangan peraturan desa yang disepakati telah disetujui oleh masyarakat desa.

Kedua, BPD bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat desa dapat tersampaikan dengan baik kepada Kepala Desa. BPD juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat desa telah dipenuhi oleh Kepala Desa.

Ketiga, BPD bertugas untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan desa. BPD juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.

Dengan demikian, tugas-tugas BPD dalam Permendagri No.110/2016 sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat desa untuk mengetahui tugas-tugas BPD dalam Permendagri No.110/2016 dan menjalankannya dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *