Berapa persen dana desa untuk Kepala Desa?

Posted on

Berapa Persen Dana Desa untuk Kepala Desa?

Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu pemimpin desa yang berperan penting dalam pembangunan desa. Kepala Desa diberi kewenangan untuk mengelola dana desa yang diterima dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan dana desa sebagai bantuan pembangunan desa dan dana desa tersebut harus digunakan secara bijaksana.

Namun, banyak orang yang bertanya-tanya berapa persen dana desa yang dapat digunakan oleh Kepala Desa? Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dapat menggunakan sedikitnya 70 persen dari dana transfer desa untuk program pemberdayaan masyarakat. Sementara maksimal 30 persen dari dana desa dapat digunakan untuk menopang kegiatan pemerintahan desa.

Ditambahkan, sedikitnya 70 persen dari dana transfer desa dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat. Sedangkan maksimal 30 persen untuk menopang kegiatan pemerintahan desa. Kades juga diminta untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli desa yang ada. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan desa dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara bijaksana.

Selain itu, Kepala Desa juga harus menyediakan laporan keuangan desa yang akurat dan tepat waktu. Laporan keuangan desa harus mencakup semua pengeluaran dan pemasukan desa, termasuk dana desa yang diterima dari pemerintah pusat. Dengan laporan keuangan yang akurat, Kepala Desa dapat memastikan bahwa dana desa digunakan secara bijaksana dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam mengelola dana desa, Kepala Desa juga harus mengikuti prinsip-prinsip good governance. Prinsip-prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan, dan keterjangkauan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip good governance, Kepala Desa dapat memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

Kesimpulannya, Kepala Desa dapat menggunakan sedikitnya 70 persen dari dana transfer desa untuk program pemberdayaan masyarakat dan maksimal 30 persen untuk menopang kegiatan pemerintahan desa. Kepala Desa juga harus menyediakan laporan keuangan desa yang akurat dan tepat waktu serta mengikuti prinsip-prinsip good governance dalam mengelola dana desa. Dengan demikian, dana desa dapat digunakan secara bijaksana dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *