Apakah ORI itu halal?

Posted on

Apakah ORI Itu Halal?

ORI (Obligasi Negara Ritel) adalah salah satu jenis surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. ORI diterbitkan untuk meningkatkan pasar modal di Indonesia dan membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan. ORI dan SBR (Surat Berharga Ritel) dikelola dengan sistem konvensional karena merupakan pernyataan Surat Utang Negara.

Tetapi, apakah ORI itu halal? Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum memberikan pernyataan halal atau tidak halal terkait ORI. Hal ini karena DSN-MUI belum mengkaji secara komprehensif tentang ORI dan SBR. Oleh karena itu, saat ini para investor tidak dapat menggunakan ORI dan SBR sebagai instrumen investasi syariah.

Untuk memastikan apakah ORI itu halal atau tidak, DSN-MUI harus melakukan kajian yang lebih mendalam. Kajian ini harus mencakup semua aspek dari ORI dan SBR, termasuk cara pengelolaan, kebijakan investasi, dan lainnya. Setelah kajian selesai, DSN-MUI akan memberikan pernyataan halal atau tidak halal terkait ORI dan SBR.

Meskipun saat ini ORI dan SBR belum dinyatakan halal oleh DSN-MUI, investor masih dapat menggunakan ORI dan SBR sebagai instrumen investasi. Namun, investor harus memastikan bahwa ORI dan SBR yang mereka beli memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk menjamin keamanan investasi, investor harus memastikan bahwa ORI dan SBR yang mereka beli memiliki jatuh tempo paling lama 4 Januari 2023. Jatuh tempo ini telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin keamanan investasi.

Kesimpulannya, ORI dan SBR belum dinyatakan halal oleh DSN-MUI. Namun, investor masih dapat menggunakan ORI dan SBR sebagai instrumen investasi dengan memastikan bahwa ORI dan SBR yang mereka beli memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki jatuh tempo paling lama 4 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *