Apakah toko online kena pajak?

Posted on

Apakah Toko Online Kena Pajak?

Pajak adalah salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang memiliki usaha. Namun, apakah toko online juga harus membayar pajak? Jawabannya adalah ya. Pajak yang harus dibayarkan oleh toko online tergantung pada jenis usaha yang dimiliki oleh pemilik toko.

Wajib Pajak Pribadi yang memiliki usaha (WP Pribadi Pengusaha) juga harus membayar PPh atas penghasilan yang diperolehnya dari jualan online di online shop. Bedanya, bagi WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang punya toko online di marketplace ini harus menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban PPh-nya ke negara.

Untuk WP Pribadi Pengusaha, pajak yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 ini merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari jualan online. PPh Pasal 21 ini harus dibayarkan setiap bulan, dan pembayarannya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 25 Okt 2022.

Untuk WP Badan, pajak yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 ini merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari jualan online. PPh Pasal 23 ini harus dibayarkan setiap bulan, dan pembayarannya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 25 Okt 2022.

Untuk menghindari masalah pajak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik toko online. Pertama, pastikan untuk menyimpan semua bukti transaksi yang dilakukan di toko online. Bukti transaksi ini nantinya akan digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kedua, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu. Jika pajak tidak dibayarkan tepat waktu, maka pemilik toko online akan dikenakan denda dan sanksi.

Dengan memahami peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, maka pemilik toko online dapat menghindari masalah pajak yang mungkin terjadi. Dengan demikian, pemilik toko online dapat menjalankan usahanya dengan lancar tanpa khawatir akan masalah pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *