Mengenal Jenis PPH yang Dikenakan untuk Brand Ambassador

Posted on

Ladylikelily.com – Sebagai seorang marketer professional dengan pengalaman 10 tahun, saya akan menjelaskan mengenai jenis PPH yang dikenakan untuk Brand Ambassador. Simak penjelasan berikut ini.

PPH Pasal 21

PPH Pasal 21

PPH Pasal 21 merupakan PPH yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Brand Ambassador dari hasil kerja sama dengan perusahaan. Besarnya PPH Pasal 21 sebesar 5% dari penghasilan bruto.

Contoh perhitungan PPH Pasal 21 untuk Brand Ambassador: Jika penghasilan bruto Brand Ambassador sebesar Rp 10.000.000, maka besarnya PPH Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.

PPH Pasal 23

PPH Pasal 23

PPH Pasal 23 merupakan PPH yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Brand Ambassador dari hasil kerja sama dengan perusahaan yang berada di luar Indonesia. Besarnya PPH Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan neto.

Contoh perhitungan PPH Pasal 23 untuk Brand Ambassador: Jika penghasilan neto Brand Ambassador sebesar Rp 10.000.000, maka besarnya PPH Pasal 23 yang harus dibayarkan adalah Rp 1.500.000.

PPH Final

PPH Final merupakan PPH yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Brand Ambassador dari hasil kerja sama dengan perusahaan yang bukan merupakan pengusaha tetap. Besarnya PPH Final sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Contoh perhitungan PPH Final untuk Brand Ambassador: Jika penghasilan bruto Brand Ambassador sebesar Rp 10.000.000, maka besarnya PPH Final yang harus dibayarkan adalah Rp 2.000.000.

PPH Pasal 4 Ayat (2)

PPH Pasal 4 Ayat (2) merupakan PPH yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Brand Ambassador dari hasil kerja sama dengan perusahaan yang dilakukan di luar negeri dan tidak terutang PPh Pasal 21. Besarnya PPH Pasal 4 Ayat (2) sebesar 7,5% dari penghasilan bruto.

Contoh perhitungan PPH Pasal 4 Ayat (2) untuk Brand Ambassador: Jika penghasilan bruto Brand Ambassador sebesar Rp 10.000.000, maka besarnya PPH Pasal 4 Ayat (2) yang harus dibayarkan adalah Rp 750.000.

Komentar Para Tokoh

“Sebagai seorang Brand Ambassador, saya selalu memperhatikan jenis PPH yang dikenakan pada penghasilan saya. Hal ini penting untuk menjaga keuangan saya dan menghindari masalah dengan pihak pajak.” – Artis dan Brand Ambassador terkenal.

“Saya selalu berkomunikasi dengan perusahaan untuk mengetahui jenis PPH yang dikenakan pada kerja sama saya sebagai Brand Ambassador. Dengan begitu, saya bisa memperhitungkan penghasilan bersih yang akan saya terima.” – Selebriti dan Brand Ambassador terkenal.

Pertanyaan Umum tentang PPH

1. Apa itu PPH?

PPH merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan. PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha.

2. Berapa tarif PPH Pasal 21 untuk Brand Ambassador?

Tarif PPH Pasal 21 untuk Brand Ambassador sebesar 5% dari penghasilan bruto.

3. Apakah Brand Ambassador harus membayar PPH Pasal 23?

Brand Ambassador harus membayar PPH Pasal 23 jika penghasilan yang diterima dari kerja sama dengan perusahaan yang berada di luar Indonesia.

4. Apa itu PPH Final?

PPH Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kerja sama dengan perusahaan yang bukan merupakan pengusaha tetap. Tarif PPH Final untuk Brand Ambassador sebesar 20% dari penghasilan bruto.

5. Apa itu PPH Pasal 4 Ayat (2)?

PPH Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kerja sama dengan perusahaan yang dilakukan di luar negeri dan tidak terutang PPh Pasal 21. Tarif PPH Pasal 4 Ayat (2) untuk Brand Ambassador sebesar 7,5% dari penghasilan bruto.

6. Apakah Brand Ambassador wajib membayar PPH?

Ya, Brand Ambassador wajib membayar PPH atas penghasilan yang diterima dari kerja sama dengan perusahaan.

7. Bagaimana cara menghitung besarnya PPH yang harus dibayarkan?

Besarnya PPH yang harus dibayarkan tergantung pada jenis PPH yang dikenakan dan besarnya penghasilan yang diterima. Biasanya perhitungan dilakukan oleh perusahaan atau konsultan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *