Pasal nikah Diam Diam?

Posted on

Pasal Nikah Diam Diam merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seorang suami melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain tanpa izin istri. Pasal 279 KUHP mengatur tentang pelanggaran tersebut, yang menyatakan bahwa suami yang melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain tanpa izin istri dapat dikenakan hukuman penjara selama satu tahun.

Terkait penerapan Pasal 279 KUHP tersebut dipertegas dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, adalah tidak sah. Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain tanpa izin istri, akan dianggap tidak sah sampai tanggal 8 Agustus 2022.

Ketentuan ini menjadi penting untuk diperhatikan, karena Pasal Nikah Diam Diam merupakan pelanggaran hukum yang berakibat serius. Hal ini dikarenakan pelanggaran tersebut dapat menyebabkan terjadinya berbagai masalah hukum, seperti masalah hak asuh anak, masalah waris, dan masalah lainnya.

Untuk itu, para suami yang akan melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain harus memastikan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari istri mereka. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya masalah hukum yang berakibat buruk bagi kedua belah pihak. Selain itu, para suami juga harus memastikan bahwa mereka telah melangsungkan perkawinan sebelum tanggal 8 Agustus 2022, agar perkawinan tersebut dianggap sah oleh hukum.

Untuk menghindari terjadinya masalah hukum yang berakibat buruk, para suami juga harus memastikan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain adalah sah dan dapat diakui oleh hukum.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal Nikah Diam Diam merupakan pelanggaran hukum yang berakibat serius. Oleh karena itu, para suami yang akan melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain harus memastikan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari istri mereka, dan juga harus memastikan bahwa perkawinan tersebut telah dilangsungkan sebelum tanggal 8 Agustus 2022. Dengan demikian, para suami dapat terhindar dari masalah hukum yang berakibat buruk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *