Pinjol minimal berapa?

Posted on

Pinjol Minimal Berapa?

Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha fintech pendanaan bersama (pinjol) di Indonesia.

POJK No. 10/POJK.05/2022 menetapkan bahwa setiap pinjol harus memiliki modal minimum Rp 1 miliar. Selain itu, pinjol juga harus mematuhi ketentuan mengenai pengelolaan risiko, pengelolaan dana, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan manajemen.

Meskipun POJK No. 10/POJK.05/2022 menetapkan modal minimum Rp 1 miliar untuk pinjol, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha pinjol. Salah satu persyaratan tersebut adalah pinjol harus memiliki jumlah minimum pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, jumlah pinjaman minimal yang harus diberikan oleh pinjol adalah Rp 10 juta. Jumlah ini lebih rendah dari modal minimum yang ditetapkan oleh POJK No. 10/POJK.05/2022.

Jumlah pinjaman minimal ini akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha pinjol di Indonesia. Dengan jumlah pinjaman minimal ini, para pelaku usaha pinjol dapat memulai usaha mereka dengan biaya yang lebih rendah.

Selain itu, jumlah pinjaman minimal ini juga akan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pinjol. Dengan jumlah pinjaman minimal ini, masyarakat dapat meminjam uang dari pinjol dengan jumlah yang lebih rendah. Hal ini akan membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Dengan demikian, jumlah pinjaman minimal yang ditetapkan oleh POJK No. 10/POJK.05/2022 adalah Rp 10 juta. Jumlah ini lebih rendah dari modal minimum yang ditetapkan oleh POJK No. 10/POJK.05/2022. Dengan jumlah pinjaman minimal ini, para pelaku usaha pinjol dapat memulai usaha mereka dengan biaya yang lebih rendah dan masyarakat dapat meminjam uang dari pinjol dengan jumlah yang lebih rendah.

Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan jumlah pinjaman minimal Rp 10 juta ini akan memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pinjol dan masyarakat di Jakarta dan seluruh Indonesia. Dengan jumlah pinjaman minimal ini, para pelaku usaha pinjol dapat memulai usaha mereka dengan biaya yang lebih rendah dan masyarakat dapat meminjam uang dari pinjol dengan jumlah yang lebih rendah.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyambut baik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah dikeluarkan pada 22 Juli 2022. Dengan jumlah pinjaman minimal Rp 10 juta ini, para pelaku usaha pinjol dapat memulai usaha mereka dengan biaya yang lebih rendah dan masyarakat dapat meminjam uang dari pinjol dengan jumlah yang lebih rendah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *